Jump to content
Main menu
Main menu
move to sidebar
hide
Navigation
Main page
Recent changes
Random page
freem
Search
Search
Appearance
Create account
Log in
Personal tools
Create account
Log in
Pages for logged out editors
learn more
Contributions
Talk
Editing
Openai/692bdb66-84f0-800b-97b9-79b70a1f3168
(section)
Add languages
Page
Discussion
English
Read
Edit
Edit source
View history
Tools
Tools
move to sidebar
hide
Actions
Read
Edit
Edit source
View history
General
What links here
Related changes
Special pages
Page information
Appearance
move to sidebar
hide
Warning:
You are not logged in. Your IP address will be publicly visible if you make any edits. If you
log in
or
create an account
, your edits will be attributed to your username, along with other benefits.
Anti-spam check. Do
not
fill this in!
====== B. Cacat Prosedur dan Dokumen ====== Gus Yahya juga menyoroti cacat prosedur dan keabsahan dokumen: # '''Tidak Ada Klarifikasi:''' Pembahasan yang menyangkut dirinya dalam rapat Syuriyah sama sekali tidak dapat diterima karena ia '''dilarang hadir''' untuk memberikan klarifikasi, meskipun ada permintaan dari peserta rapat lain agar ia dihadirkan. # '''Keabsahan Surat Edaran:** Gus Yahya menolak surat yang beredar (Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025) sebagai dokumen resmi karena: '' Surat tersebut tidak sah karena masih memiliki ''watermark* dengan tulisan ''''draft''''. '' Tanda tangan yang di-''scan* pada surat tersebut akan memunculkan keterangan '''tanda tangan tidak sah'''. '' Surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi NU yang mensyaratkan ditandatangani oleh '''empat orang''' dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah (Rais βAam, Katib βAam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal) untuk keputusan strategis. ''Namun, perlu dicatat bahwa Syuriyah faksi mengklaim surat itu sah karena ditandatangani oleh Wakil Rais Aam dan Katib Syuriyah*. * Surat tersebut '''tidak mendapatkan stempel digital''', dan nomor surat yang tercantum tidak dikenal. # '''Tegas Menolak Mundur:''' Gus Yahya menegaskan bahwa ia sama sekali tidak berpikir untuk mundur karena ia mendapat amanat dari Muktamar untuk lima tahun.
Summary:
Please note that all contributions to freem are considered to be released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (see
Freem:Copyrights
for details). If you do not want your writing to be edited mercilessly and redistributed at will, then do not submit it here.
You are also promising us that you wrote this yourself, or copied it from a public domain or similar free resource.
Do not submit copyrighted work without permission!
Cancel
Editing help
(opens in new window)