Jump to content
Main menu
Main menu
move to sidebar
hide
Navigation
Main page
Recent changes
Random page
freem
Search
Search
Appearance
Create account
Log in
Personal tools
Create account
Log in
Pages for logged out editors
learn more
Contributions
Talk
Editing
Openai/692bdb66-84f0-800b-97b9-79b70a1f3168
(section)
Add languages
Page
Discussion
English
Read
Edit
Edit source
View history
Tools
Tools
move to sidebar
hide
Actions
Read
Edit
Edit source
View history
General
What links here
Related changes
Special pages
Page information
Appearance
move to sidebar
hide
Warning:
You are not logged in. Your IP address will be publicly visible if you make any edits. If you
log in
or
create an account
, your edits will be attributed to your username, along with other benefits.
Anti-spam check. Do
not
fill this in!
=== User: I. === ===== I. Kronologi dan Dasar Pemberhentian oleh Syuriyah (Faksi Rais ‘Aam) ===== Pemberhentian Ketua Umum Tanfidziyah bermula dari keputusan Rapat Harian Syuriyah (RHS) PBNU: # '''Pelaksanaan Rapat:''' Rapat Harian Syuriyah PBNU diselenggarakan pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston Jakarta, yang dihadiri oleh 37 dari total 53 pengurus harian Syuriyah PBNU. # '''Keputusan Utama (Ultimatum):''' Rapat tersebut menyimpulkan dua poin penting: pertama, KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya keputusan rapat Harian Syuriyah. Kedua, jika Yahya Staquf tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Syuriyah PBNU akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU. # '''Alasan Substantif:''' Peserta rapat menilai tindakan Ketum (mengundang narasumber yang berafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama/AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran ''Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah'', bertentangan dengan ''Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama''. Tindakan ini juga dinilai melanggar Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 huruf a mengenai pemberhentian fungsionaris yang mencemarkan nama baik NU. # '''Surat Pemberitahuan Resmi:''' Keputusan pemberhentian ini diumumkan melalui '''Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025'''. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut sah dan berlaku, dan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB. # '''Transisi Kepemimpinan:''' Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama. # '''Jalur Keberatan:''' Faksi Syuriyah menyarankan agar Gus Yahya yang merasa keberatan menempuh jalur resmi melalui mekanisme '''Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama'''. *** ===== II. Bantahan Resmi dan Argumen Hukum Ketua Umum Tanfidziyah (Yahya Cholil Staquf) ===== Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak keputusan tersebut dengan argumen yang berfokus pada ''legal standing'' dan konsistensi konstitusi organisasi (AD/ART): ====== A. Isu Legalitas Rapat Harian Syuriyah (RHS) ====== Gus Yahya secara tegas menyatakan bahwa hasil Rapat Harian Syuriyah (RHS) PBNU tidak bisa menjadi dasar pemberhentian ketua umum karena RHS **tidak memiliki ''legal standing'' yang kuat'''. # '''Mandataris Muktamar:''' Ketua Umum adalah Mandataris Muktamar, sehingga RHS tidak berhak memberhentikan mandataris tersebut. Gus Yahya menegaskan bahwa mekanisme pemberhentiannya harus melalui forum tertinggi yaitu '''Muktamar Luar Biasa''' (MLB). MLB sendiri dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama. # '''Batasan Yurisdiksi:''' Gus Yahya berargumen bahwa rapat harian hanya mengikat seluruh jajaran Syuriyah. Keputusan apa pun mengenai orang atau jabatan di luar jajaran Syuriyah berada di luar yurisdiksi Syuriyah. RHS tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa pun, bahkan pengurus lembaga. # '''''Ultra Vires'' dan Inkonsitusionalitas:''' Proses yang dilakukan oleh Syuriyah yang menyatakan pemberhentian Ketum adalah proses yang '''inkonstitusional''' dan tidak dapat diterima karena Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk itu. Gus Yahya menyimpulkan bahwa keputusan RHS tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya, hanya menimbulkan keributan. ====== B. Cacat Prosedur dan Dokumen ====== Gus Yahya juga menyoroti cacat prosedur dan keabsahan dokumen: # '''Tidak Ada Klarifikasi:''' Pembahasan yang menyangkut dirinya dalam rapat Syuriyah sama sekali tidak dapat diterima karena ia '''dilarang hadir''' untuk memberikan klarifikasi, meskipun ada permintaan dari peserta rapat lain agar ia dihadirkan. # '''Keabsahan Surat Edaran:** Gus Yahya menolak surat yang beredar (Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025) sebagai dokumen resmi karena: '' Surat tersebut tidak sah karena masih memiliki ''watermark* dengan tulisan ''''draft''''. '' Tanda tangan yang di-''scan* pada surat tersebut akan memunculkan keterangan '''tanda tangan tidak sah'''. '' Surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi NU yang mensyaratkan ditandatangani oleh '''empat orang''' dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah (Rais ‘Aam, Katib ‘Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal) untuk keputusan strategis. ''Namun, perlu dicatat bahwa Syuriyah faksi mengklaim surat itu sah karena ditandatangani oleh Wakil Rais Aam dan Katib Syuriyah*. * Surat tersebut '''tidak mendapatkan stempel digital''', dan nomor surat yang tercantum tidak dikenal. # '''Tegas Menolak Mundur:''' Gus Yahya menegaskan bahwa ia sama sekali tidak berpikir untuk mundur karena ia mendapat amanat dari Muktamar untuk lima tahun. ====== C. Upaya Islah ====== Ketua Umum PBNU menyatakan bahwa segala kekurangan atau ganjalan internal harus diselesaikan bersama, bukan diperuncing menjadi konflik. Ia telah menyatakan kesediaan untuk melakukan '''islah''' (rekonsiliasi) demi menjaga keutuhan organisasi. Pihak Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq, juga menilai islah adalah solusi yang paling maslahat. --- Dasar hukum yang diklaim dan digunakan oleh Rapat Harian Syuriyah (RHS) untuk memberhentikan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, dapat dikelompokkan menjadi dua pilar utama: '''Dasar Substantif (Pelanggaran yang Dituduhkan)''' dan '''Dasar Prosedural (Kewenangan Rapat)'''. ===== I. Dasar Substantif (Alasan Pemberhentian) ===== Dasar substantif yang digunakan oleh RHS merujuk pada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip doktrinal dan peraturan internal yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi: # '''Pelanggaran Doktrinal dan Organisasi:''' Syuriyah menilai tindakan Ketua Umum (Ketum)—yaitu mengundang narasumber yang berafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan AKN NU—telah melanggar nilai dan ajaran ''Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah'' dan bertentangan dengan ''Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama''. # '''Pelanggaran Peraturan Perkumpulan:''' Tindakan tersebut dinilai melanggar '''Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 huruf a''', yang mengatur mengenai pemberhentian fungsionaris karena mencemarkan nama baik NU. Dasar ini pada dasarnya mencari legitimasi dari ketentuan yang mengatur ''Pemberhentian Tidak Dengan Hormat'' (dishonorable discharge) bagi pengurus yang melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan. ===== II. Dasar Prosedural dan Klaim Kewenangan RHS ===== Meskipun Ketum PBNU adalah Mandataris Muktamar, faksi Syuriyah mengklaim bahwa RHS memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut berdasarkan struktur kepemimpinan tertinggi NU: # '''Keputusan Rapat Harian Syuriyah (RHS):''' Keputusan pemberhentian ini diambil berdasarkan hasil '''Rapat Harian Syuriyah PBNU''' yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, yang dihadiri oleh 37 dari total 53 pengurus harian Syuriyah PBNU. # '''Transisi Kewenangan kepada Rais ‘Aam:''' Setelah pemberhentian, pihak Syuriyah menegaskan bahwa kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan '''Rais ‘Aam''' selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama. # '''Instrumen Penerbitan Keputusan:''' Pemberitahuan resmi keputusan pemberhentian diumumkan melalui '''Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025''', yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU dan Katib Syuriyah. Katib Syuriyah PBNU menyatakan surat edaran ini sah. # '''Jalur Keberatan:''' Syuriyah juga menunjuk '''Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama''' sebagai jalur resmi bagi Ketum yang keberatan untuk menempuh proses penyelesaian sengketa.
Summary:
Please note that all contributions to freem are considered to be released under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (see
Freem:Copyrights
for details). If you do not want your writing to be edited mercilessly and redistributed at will, then do not submit it here.
You are also promising us that you wrote this yourself, or copied it from a public domain or similar free resource.
Do not submit copyrighted work without permission!
Cancel
Editing help
(opens in new window)